Kamis, 07 Maret 2013

Akad


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam pembahasan fiqih, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembagian atau macam-macam akad secara spesifik, akan dijelaskan teori dan akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad-akad lainnya secara khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan kita sehari-hari.





BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN AKAD, UNSUR, MACAM DAN FUNGSINYA
A.     PENGERTIAN AKAD
Secara literal, akad berasal dari bahasa arab yaitu ‘aqdi yang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( ar rabtu) dan kesepakatan ( al intifaq ). Namun kesepakatan atau perikatan memiliki arti lebih luas dibandingkan akad
Secara terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari dua segi yaitu:
1)      segi umum,
Pengertian akad dari segi umum ini sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. 
2)      segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain:
a.      Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada objeknya.
b.      Keterkaitan ucapan antara orang yang berakad secara syara' pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
c.       Adanya serah terima yang terkumpul atau sesuatu yang menunjukan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan hukum.
d.      Perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.
e.      Berkumpulnya serah terima diantara kedua belah pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak.
Menurut istilah fuqaha, akad dapat diartikan:
“Perikatan ijab dan qabul secara yang disyariatkan agama nampak bekasannya pada yang diakadkan itu”  
Para pakar hukum membedakan antara akad dan kesepakatan atas dasar bahwa kesepakatan (perikatan) lebih umum dalam pemakaiannya dibandingkan akad. Dengan demikian, pemakaian istilah akad lebih terperinci kepada hal yang lebih penting dan khusus kepada apa yang telah diatur dan memiliki ketentuan. Sedangkan istilah kesepakatan tidak harus demikian, akan tetapi dapat dipakai dalam hal apa saja yang serupa,  misalnya untuk melengkapi kegiatan manusia untuk semacam janji yang tidak memiliki nama khusus atau aturan tertentu.
Defenisi akad  menurut ulama syari'ah adalah ikatan antara ‘ijab' dan ‘qabul' yang diselenggarakan menurut ketentuan syari'ah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut diselenggarakan.
B.      UNSUR – UNSUR AKAD
Dalam hukum Islam telah menetapkan beberapa asas akad yang berpengaruh kepada pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan adalah sebagai berikut :
a.      asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak didasarkan firman Allah dalam Al Quran, yakni :
 $ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu*. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”(QS. Al Maidah : 1)
*Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Kebebasan berkontrak pada ayat ini disebutkan dengan kata “akad-akad” atau dalam teks aslinya adalahal-‘uqud, yaitu bentuk jamak menunjukkan keumuman artinya orang boleh membuat bermacam-macam perjanjian dan perjanjian-perjanjian itu wajib dipenuhi. Namun kebebasan berkontrak dalam hukum Islam ada batas- batasnya yakni sepanjang tidak makan harta sesama dengan jalan batil. Sesuai firman Allah
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”(QS. An Nisa : 29 )
b.      asas perjanjian itu mengikat
Asas perjanjain itu mengikat dalam Al Qur’an memerintahkanmemenuhi perjanjian seperti berikut ini :
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& 4 (#qèù÷rr&ur Ïôgyèø9$$Î/ ( ¨bÎ) yôgyèø9$# šc%x. Zwqä«ó¡tB ÇÌÍÈ  
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra : 34)
c.       asas konsensualisme
Asas konsensualisme juga didasarkan surat An-Nisaa’ ayat 29 yang telah dikutip di atas yakni atas dasar kesepakatan bersama.
d.      asas ibadah
Asas ibadah merupakan asas yang berlaku umum dalam seluruh muamalat selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini didasarkan kaidah Fiqh yakni hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya
e.      asas keadilan dan keseimbangan prestasi.
Asas keadilan dan keseimbangan prestasi asas yang menegaskan pentingnya kedua belah pihak tidak saling merugikan. Transaksi harus didasarkan keseimbangan antara apa yang dikeluarkan oleh satu pihak dengan apa yang diterima
f.        asas kejujuran (amanah).
 Asas kejujuran dan amanah, dalam bermuamalah menekankan pentingnya nilai-nilai etika di mana orang harus jujur, transparan dan menjaga amanah.
C.      MACAM-MACAM  DAN FUNGSI AKAD
Pembagian akad dibedakan menjadi beberapa bagian berdasarkan sudut pandang yang berbeda, yaitu:
1.      Berdasarkan ketentuan syara'
a.      Akad shahih
Akad shahih adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara'. Dalam istilah ulama Hanafiyah, akad shahih adalah akad yang memenuhi ketentuan syara' pada asalnya dan sifatnya.
b.      Akad tidak shahih
Akad shahih adalah akad yang tidak memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara'. Dengan demikian, akad ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Jumhur ulama selain Hanafiyah menetapkan akad bathil dan fasid termasuk kedalam jenis akad tidak shahih, sedangkan ulama Hanafiyah membedakan antara fasid dengan batal.
Menurut ulama Hanafiyah, akad batal adalah akad yang tidak memenuhi memenuhi rukun atau tidak ada barang yang diakadkan seperti akad yang dilakukan oleh salah seorang yang bukan golongan ahli akad. Misalnya orang gila, dan lain-lain. Adapun akad fasid adalah akad yang yang memenuhi persyaratan dan rukun, tetapi dilarang syara' seperti menjual barang yang tidak diketahui sehingga dapat menimbulkan percekcokan.
2.      Berdasarkan ada dan tidak adanya qismah
a.      Akad musamah , yaitu akad yang telah ditetapkan syara' dan telah ada hukum-hukumnya, seperti jual beli, hibah, dan ijarah.
b.      Ghair musamah yaitu akad yang belum ditetapkan oleh syara' dan belum ditetapkan hukumnya.
3.      Berdasarkan zat benda yang diakadkan
a.      Benda yang berwujud
b.      Benda tidak berwujud.
4.      Berdasarkan adanya unsur lain didalamnya
a.      Akad munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksaan akad adalah pernyataan yang disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan adanya akad.
b.      Akad mu'alaq adalah akad yand didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad, misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang diakadkan setelah adanya pembayaran.
c.       Akad mu'alaq ialah akad yang didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksaan akad, pernyataan yang pelaksaannya ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan. Perkataan ini sah dilakukan pada waktu akad, tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum tidanya waktu yang ditentukan.
5.      Berdasarkan disyariatkan atau tidaknya akad
a.      Akad musyara'ah ialah akad-akad yang debenarkan syara' seperti gadai dan jual beli.
b.      Akad mamnu'ah ialah akad-akad yang dilarang syara' seperti menjual anak kambing dalam perut ibunya.
6.      Berdasarkan sifat benda yang menjadi objek dalam akad
a.      Akad ainniyah ialah akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang seperti jual beli.
b.      Akad ghair ‘ainiyah ialah akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barang karena tanpa penyerahan barangpun akad sudah sah.
7.      Berdasarkan cara melakukannya
a.      Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali, dan petugas pencatat nikah.
b.      Akad ridhaiyah ialah akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak seperti akad-akad pada umumnya.
8.      Berdasarkan berlaku atau tidaknya akad
a.      Akad nafidzah , yaitu akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad
b.      Akad mauqufah , yaitu akad –akad yang bertalian dengan persetujuan-persetujuan seperti akad fudluli (akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta).
9.      Berdasarkan luzum dan dapat dibatalkan
a.      Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti akad nikah. Manfaat perkawinan, seperti bersetubuh, tidak bisa dipindahkan kepada orang lain. Akan tetapi, akad nikah bisa diakhiri dengan dengan cara yang dibenarkan syara'
b.      Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak, dapat dipindahkan dan dapat dirusakkan seperti akad jual beli dan lain-lain.
c.       Akad lazimah yang menjadi hak kedua belah pihak tanpa menunggu persetujuan salah satu pihak. Seperti barang titipan boleh diambil oleh orang yang menitipkan dari orang yang dititipkan tanpa menunggu persetujuan darinya. Begitupun sebaliknya.
10.  Berdasarkan tukar menukar hak
a.      Akad mu'awadhah, yaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balik seperti akad jual beli.
b.      Akad tabarru'at, yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan seperti akad hibah.
c.       Akad yang tabaru'at pada awalnya namun menjadi akad mu'awadhah pada akhirnya seperti akad qarad dan kafalah.
11.  Berdasarkan harus diganti dan tidaknya
a.      Akad dhaman , yaitu akad yang menjadi tanggung jawab pihak kedua setelah benda-benda akad diterima seperti qarad.
b.      Akad amanah , yaitu tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda bukan, bukan oleh yang memegang benda, seperti titipan.
c.        Akad yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, salah satu seginya adalah dhaman dan segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn.
12.  Berdasarkan tujuan akad
a.      Tamlik: seperti jual beli
b.      Mengadakan usaha bersama seperti syirkah dan mudharabah
c.       Tautsiq (memperkokoh kepercayaan) seperti rahn dan kafalah
d.      Menyerahkan kekuasaan seperti wakalah dan washiyah
e.      Mengadakan pemeliharaan seperti ida' atau titipan
13.  Berdasarkan faur dan istimrar
a.      Akad fauriyah , yaitu akad-akad yang tidak memerlukan waktu yang lama, pelaksaaan akad hanya sebentar saja seperti jual beli.
b.      Akad istimrar atau zamaniyah , yaitu hukum akad terus berjalan, seperti I'arah
14.   Berdasarkan asliyah dan tabi'iyah
a.      Akad asliyah yaitu akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu yang lain seperti jual beli dan I'arah.
b.      Akad tabi'iyah , yaitu akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti akad rahn tidak akan dilakukan tanpa adanya hutang.
Namun Bentuk-bentuk akad yang dikenal dalam fiqh sebagaimana yang telah disebutkan diatas adalah, Jual beli, Mudharabah, Al ijarah, syirkah, hiwalah, As syuf’ah, Qiradh, Rahn, Ariyah, Jialah, Shulhu, Luqothah, Hibah, Shadaqoh, Hadiah.
1.      Jual beli
2.      Mudharabah
Adalah akad antara kedua belah pihak dan salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan. Dan labanya dibagi dua sesuai dengan kesepakatan
3.      Al – Ijarah
Adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian
4.      Syirkah
Adalah akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan
5.      Hiwalah
Memindahkan utang dari tanggungan muhil (yang berhutang / debitor) menjadi tanggungan Muhal ‘Alaih (yang melakukan pembayaran / pihak ketiga). Sedangkan yang menghutangkan disebut muhal
6.      As – syuf’ah
Adalah pemilikan barang yang merupakan milik bersama oleh satu pihak, dengan jalan membayar harganya kepada partnernya sesuai dengan harga yang biasa dibayar oleh pembeli lain
7.      Qiradh
Adalah harta yang diberikan Qiradh kepada orang yang diqiradkan kemudian dia mengembalikan setelah dia mampu
8.      Rahn atau Gadai
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai / harta sebagai jaminan utang
9.      ‘Ariyah
Adalah pemberian milik untuk sementara waktu oleh seseorang kepada pihak lain, pihak yang menerima pemilikan itu diperbolehkan serta mengambil manfaat dari harta yang diberikan itu tanpa harus membayar imbalan, dan pada waktu tertentu penerima harta itu wajib mengembalikan harta yang diterimanya itu kepada pihak pemberi.
10.  Jialah
Adalah jenis akad untuk suatu manfaat materi yang diduga kuat dapat diperoleh.
11.  Shulhu
Adalah untuk mengakhiri suatu perselisihan , atau kesepakatan untuk menyelesaikan pertikaian secara damai dan saling memanfaatkan.
12.  Luqathah
Adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia dan tidak diketahui pemiliknya dan umumnya berlaku untuk barang yang bukan hewan
13.  Hibah
Adalah pemberian hak milik oleh  seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup dan tidak mengharapkan imbalan atau jasa
14.  Shadaqoh.
Pemberian suatu benda kepada orang lain karna mengharapkan keridhoan dari Allah SWT.
15.  Hadiah
Adalah pemberian hak milik kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, namun biasanya lebih kepada terima kasih dan kagum.
Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.  








PENUTUP
A.      Simpulan
Dari beberapa penjelasan yang telah teruai diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwasanya kesepakatan antar kedua pihak berkenaan dengan suatu hal atau kontrak antara beberapa pihak atas diskursus yang dibenarkan oleh syara' dan memiliki implikasi hukum tertentu. Terkait dalam implementasinya tentu akad tidak pernah lepas dari yang namanya rukun maupun syarat yang mesti terpenuhi agar menjadi sah dan sempurnanya sebuah akad.
Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi ketentuan syari'ahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda, dan lain-lain. Semua mengandung unsur yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang melakukan kontrak.
Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi. Sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah dalam kehidupan kita sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar