BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial,
manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga
terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus
berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain
dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan
kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan
dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk
berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah
ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia
mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan
universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat
diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam pembahasan fiqih, akad
atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan
karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebelum membahas lebih lanjut
tentang pembagian atau macam-macam akad secara spesifik, akan dijelaskan teori dan akad secara umum yang
nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad-akad lainnya secara
khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini akan mencoba untuk menguraikan
mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di
dalam kehidupan kita sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN AKAD, UNSUR, MACAM DAN FUNGSINYA
A. PENGERTIAN AKAD
Secara literal, akad berasal dari bahasa
arab yaitu ‘aqdi yang
berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang
mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih
sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( ar rabtu) dan kesepakatan ( al
intifaq ). Namun kesepakatan atau perikatan memiliki
arti lebih luas dibandingkan akad
Secara terminologi ulama
fiqih, akad dapat ditinjau dari dua segi yaitu:
1)
segi
umum,
Pengertian
akad dari segi umum ini sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut
ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan
oleh seseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak,
pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua
orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.
2)
segi
khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain:
a. Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul
berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada objeknya.
b. Keterkaitan ucapan antara orang yang berakad
secara syara' pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
c. Adanya serah terima yang terkumpul atau sesuatu
yang menunjukan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan hukum.
d. Perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara'
yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.
e. Berkumpulnya serah terima diantara kedua belah
pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak.
Menurut istilah fuqaha, akad
dapat diartikan:
“Perikatan ijab dan qabul secara yang
disyariatkan agama nampak bekasannya pada yang diakadkan itu”
Para pakar hukum membedakan antara akad dan
kesepakatan atas dasar bahwa kesepakatan (perikatan) lebih umum dalam
pemakaiannya dibandingkan akad. Dengan demikian, pemakaian istilah akad lebih
terperinci kepada hal yang lebih penting dan khusus kepada apa yang telah
diatur dan memiliki ketentuan. Sedangkan istilah kesepakatan tidak harus
demikian, akan tetapi dapat dipakai dalam hal apa saja yang serupa, misalnya untuk melengkapi kegiatan
manusia untuk semacam janji yang tidak memiliki nama khusus atau aturan
tertentu.
Defenisi akad menurut ulama syari'ah adalah ikatan antara
‘ijab' dan ‘qabul' yang diselenggarakan menurut ketentuan syari'ah di mana
terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut
diselenggarakan.
B. UNSUR –
UNSUR AKAD
Dalam hukum Islam telah menetapkan beberapa
asas akad yang berpengaruh kepada pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan adalah sebagai berikut :
a. asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak didasarkan firman Allah dalam Al Quran,
yakni :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4
ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJÍku5 ÉO»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNä3øn=tæ uöxî Ìj?ÏtèC Ïø¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3
¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ßÌã ÇÊÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu*. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali
yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan
hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”(QS. Al Maidah : 1)
*Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia
hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan
sesamanya.
Kebebasan berkontrak pada ayat ini disebutkan dengan kata
“akad-akad” atau dalam teks aslinya adalahal-‘uqud, yaitu bentuk jamak
menunjukkan keumuman artinya orang boleh membuat bermacam-macam perjanjian dan
perjanjian-perjanjian itu wajib dipenuhi. Namun kebebasan berkontrak dalam
hukum Islam ada batas- batasnya yakni sepanjang tidak makan harta sesama
dengan jalan batil. Sesuai firman Allah
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”(QS. An Nisa : 29 )
b. asas perjanjian itu mengikat
Asas perjanjain itu mengikat dalam Al Qur’an memerintahkanmemenuhi
perjanjian seperti berikut ini :
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r& 4
(#qèù÷rr&ur Ïôgyèø9$$Î/ (
¨bÎ) yôgyèø9$# c%x. Zwqä«ó¡tB ÇÌÍÈ
Artinya : “Dan janganlah
kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik
(bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti
diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra : 34)
c. asas konsensualisme
Asas
konsensualisme juga didasarkan surat An-Nisaa’ ayat 29 yang telah dikutip di atas yakni
atas dasar kesepakatan bersama.
d.
asas ibadah
Asas ibadah merupakan asas yang berlaku umum dalam seluruh muamalat selama tidak ada
dalil khusus yang melarangnya. Ini didasarkan kaidah Fiqh yakni hukum asal
dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya
e. asas keadilan dan keseimbangan prestasi.
Asas keadilan dan keseimbangan prestasi asas yang
menegaskan pentingnya kedua belah pihak tidak saling merugikan. Transaksi
harus didasarkan keseimbangan antara apa yang
dikeluarkan oleh satu pihak dengan apa yang diterima
f.
asas
kejujuran (amanah).
Asas kejujuran dan amanah, dalam bermuamalah menekankan pentingnya
nilai-nilai etika di mana orang harus jujur, transparan dan menjaga amanah.
C. MACAM-MACAM
DAN FUNGSI AKAD
Pembagian akad dibedakan menjadi beberapa
bagian berdasarkan sudut pandang yang berbeda, yaitu:
1. Berdasarkan ketentuan syara'
a. Akad shahih
Akad shahih adalah akad yang memenuhi unsur dan
syarat yang ditetapkan oleh syara'. Dalam istilah ulama Hanafiyah, akad shahih
adalah akad yang memenuhi ketentuan syara' pada asalnya dan sifatnya.
b. Akad tidak shahih
Akad shahih adalah akad yang tidak memenuhi
unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara'. Dengan demikian, akad ini tidak
berdampak hukum atau tidak sah. Jumhur ulama selain Hanafiyah menetapkan akad
bathil dan fasid termasuk kedalam jenis akad tidak shahih, sedangkan ulama
Hanafiyah membedakan antara fasid dengan batal.
Menurut ulama Hanafiyah, akad batal adalah akad
yang tidak memenuhi memenuhi rukun atau tidak ada barang yang diakadkan seperti
akad yang dilakukan oleh salah seorang yang bukan golongan ahli akad. Misalnya
orang gila, dan lain-lain. Adapun akad fasid adalah akad yang yang memenuhi
persyaratan dan rukun, tetapi dilarang syara' seperti menjual barang yang tidak
diketahui sehingga dapat menimbulkan percekcokan.
2.
Berdasarkan
ada dan tidak adanya qismah
a. Akad musamah , yaitu
akad yang telah ditetapkan syara' dan telah ada hukum-hukumnya, seperti jual
beli, hibah, dan ijarah.
b. Ghair musamah yaitu
akad yang belum ditetapkan oleh syara' dan belum ditetapkan hukumnya.
3.
Berdasarkan
zat benda yang diakadkan
a. Benda yang berwujud
b. Benda tidak berwujud.
4. Berdasarkan adanya unsur lain didalamnya
a. Akad munjiz yaitu
akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad. Pernyataan akad
yang diikuti dengan pelaksaan akad adalah pernyataan yang disertai dengan
syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan adanya akad.
b. Akad mu'alaq adalah
akad yand didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam akad, misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang diakadkan setelah
adanya pembayaran.
c. Akad mu'alaq ialah
akad yang didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan
pelaksaan akad, pernyataan yang pelaksaannya ditangguhkan hingga waktu yang
ditentukan. Perkataan ini sah dilakukan pada waktu akad, tetapi belum mempunyai
akibat hukum sebelum tidanya waktu yang ditentukan.
5.
Berdasarkan
disyariatkan atau tidaknya akad
a.
Akad
musyara'ah ialah akad-akad yang debenarkan syara' seperti
gadai dan jual beli.
b.
Akad
mamnu'ah ialah akad-akad yang dilarang syara' seperti
menjual anak kambing dalam perut ibunya.
6. Berdasarkan sifat benda yang menjadi objek
dalam akad
a. Akad ainniyah ialah
akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang seperti jual beli.
b. Akad ghair ‘ainiyah ialah akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barang
karena tanpa penyerahan barangpun akad sudah sah.
7. Berdasarkan cara melakukannya
a. Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara
tertentu seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali, dan petugas
pencatat nikah.
b. Akad ridhaiyah ialah akad yang dilakukan tanpa
upacara tertentu dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak seperti akad-akad
pada umumnya.
8. Berdasarkan berlaku atau tidaknya akad
a. Akad nafidzah , yaitu
akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad
b. Akad mauqufah , yaitu
akad –akad yang bertalian dengan persetujuan-persetujuan seperti akad fudluli
(akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta).
9. Berdasarkan luzum dan dapat dibatalkan
a. Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak
yang tidak dapat dipindahkan seperti akad nikah. Manfaat perkawinan, seperti
bersetubuh, tidak bisa dipindahkan kepada orang lain. Akan tetapi, akad nikah
bisa diakhiri dengan dengan cara yang dibenarkan syara'
b. Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak,
dapat dipindahkan dan dapat dirusakkan seperti akad jual beli dan lain-lain.
c. Akad lazimah yang menjadi hak kedua belah pihak
tanpa menunggu persetujuan salah satu pihak. Seperti barang titipan boleh
diambil oleh orang yang menitipkan dari orang yang dititipkan tanpa menunggu
persetujuan darinya. Begitupun sebaliknya.
10. Berdasarkan tukar menukar hak
a. Akad mu'awadhah, yaitu
akad yang berlaku atas dasar timbal balik seperti akad jual beli.
b. Akad tabarru'at, yaitu
akad-akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan seperti akad hibah.
c. Akad yang tabaru'at pada
awalnya namun menjadi akad mu'awadhah pada akhirnya seperti akad qarad dan
kafalah.
11. Berdasarkan harus diganti dan tidaknya
a.
Akad
dhaman , yaitu akad yang menjadi tanggung jawab pihak
kedua setelah benda-benda akad diterima seperti qarad.
b.
Akad
amanah , yaitu tanggung jawab kerusakan oleh pemilik
benda bukan, bukan oleh yang memegang benda, seperti titipan.
c.
Akad yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, salah
satu seginya adalah dhaman dan segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn.
12. Berdasarkan tujuan akad
a. Tamlik: seperti jual beli
b. Mengadakan usaha bersama seperti syirkah dan
mudharabah
c. Tautsiq (memperkokoh kepercayaan) seperti rahn
dan kafalah
d. Menyerahkan kekuasaan seperti wakalah dan
washiyah
e. Mengadakan pemeliharaan seperti ida' atau
titipan
13. Berdasarkan faur dan istimrar
a.
Akad
fauriyah , yaitu akad-akad yang tidak memerlukan waktu
yang lama, pelaksaaan akad hanya sebentar saja seperti jual beli.
b.
Akad
istimrar atau zamaniyah , yaitu hukum akad terus
berjalan, seperti I'arah
14. Berdasarkan asliyah dan tabi'iyah
a. Akad asliyah yaitu
akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu yang lain seperti
jual beli dan I'arah.
b. Akad tabi'iyah , yaitu
akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti akad rahn tidak akan dilakukan
tanpa adanya hutang.
Namun
Bentuk-bentuk akad yang dikenal dalam fiqh sebagaimana yang telah disebutkan
diatas adalah, Jual beli, Mudharabah, Al ijarah, syirkah, hiwalah, As syuf’ah,
Qiradh, Rahn, Ariyah, Jialah, Shulhu, Luqothah, Hibah, Shadaqoh, Hadiah.
1. Jual
beli
2. Mudharabah
Adalah akad antara kedua belah pihak dan salah
satu pihak mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk
diperdagangkan. Dan labanya dibagi dua sesuai dengan kesepakatan
3. Al –
Ijarah
Adalah
suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian
4. Syirkah
Adalah akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan
keuntungan
5. Hiwalah
Memindahkan utang dari tanggungan muhil (yang
berhutang / debitor) menjadi tanggungan Muhal ‘Alaih (yang melakukan pembayaran
/ pihak ketiga). Sedangkan yang menghutangkan disebut muhal
6. As –
syuf’ah
Adalah pemilikan barang yang merupakan milik
bersama oleh satu pihak, dengan jalan membayar harganya kepada partnernya
sesuai dengan harga yang biasa dibayar oleh pembeli lain
7. Qiradh
Adalah harta yang diberikan Qiradh kepada orang
yang diqiradkan kemudian dia mengembalikan setelah dia mampu
8. Rahn
atau Gadai
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai / harta sebagai
jaminan utang
9. ‘Ariyah
Adalah pemberian milik untuk sementara waktu
oleh seseorang kepada pihak lain, pihak yang menerima pemilikan itu
diperbolehkan serta mengambil manfaat dari harta yang diberikan itu tanpa harus
membayar imbalan, dan pada waktu tertentu penerima harta itu wajib
mengembalikan harta yang diterimanya itu kepada pihak pemberi.
10. Jialah
Adalah jenis akad untuk suatu manfaat materi yang diduga kuat dapat
diperoleh.
11. Shulhu
Adalah untuk mengakhiri suatu perselisihan ,
atau kesepakatan untuk menyelesaikan pertikaian secara damai dan saling
memanfaatkan.
12. Luqathah
Adalah semua barang yang terjaga, yang
tersia-sia dan tidak diketahui pemiliknya dan umumnya berlaku untuk barang yang
bukan hewan
13. Hibah
Adalah pemberian hak milik oleh seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih
hidup dan tidak mengharapkan imbalan atau jasa
14. Shadaqoh.
Pemberian suatu benda kepada orang lain karna
mengharapkan keridhoan dari Allah SWT.
15. Hadiah
Adalah pemberian hak milik kepada orang lain
tanpa mengharapkan imbalan, namun biasanya lebih kepada terima kasih dan kagum.
Kedudukan dan fungsi akad
adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi
tujuan akhir dari muamalah.
PENUTUP
A. Simpulan
Dari beberapa penjelasan yang telah teruai diatas dapat
ditarik beberapa kesimpulan bahwasanya kesepakatan antar kedua pihak berkenaan
dengan suatu hal atau kontrak antara beberapa pihak atas diskursus yang
dibenarkan oleh syara' dan memiliki implikasi hukum tertentu. Terkait dalam implementasinya tentu akad tidak pernah lepas dari
yang namanya rukun maupun syarat yang mesti terpenuhi agar menjadi sah dan
sempurnanya sebuah akad.
Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali
macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi
ketentuan syari'ahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda, dan lain-lain. Semua
mengandung unsur yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua
belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang
melakukan kontrak.
Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban
diantara pihak yang bertransaksi. Sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah
dalam kehidupan kita sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar